Departement kesehatan Jepang mengumumkan dalam sebuah surat kabarnya (Nikkei) bahwa mereka mengalami kekurangan tenaga medis, baik itu Perawat maupun Dokter serta tenaga kesehatan lainnya dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan dinegara Sakura yang juga dikenal sebagai Negari Matahari Terbit.

Jepang akan merekrut 1.000 perawat dan tenaga medis lainnya. Hal ini untuk kali pertama Jepang memberikan kesempatan kerja bagi tenaga perawat dan medis dari negara asing untuk bekerja disana sebagai tenaga tetap, minimal kontrak 3 tahun bagi perawat dan 4 tahun bagi dokter. Mereka (perawat dan dokter) akan bisa meneruskan bekerja di Jepang apabila lulus dalam ujian untuk perawat dan dokter atau mendapatkan sertifikat resmi dari department kesehatan Jepang.

Untuk tahap pertama, yaitu April 2008 Jepang akan menerima 200 perawat dan 300 tenaga medis bersertifikat dari Indonesia. Tenaga kesehatan ini di rekrut untuk dipekerjakan pada beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Jepang setelah mendapatkan latihan bahasa Jepang.


Kerja sama yang serupa juga dijalin pemerintah Jepang dengan pemerintah Philippina, namun hal ini belum tercapai kesepakatan yang efektif antara kedua negara tersebut. Departement Kesehatan Jepang memperkirakan bahwa negeri Sakura ini akan membutuhkan 40 ribu Perawat, angka ini akan terus bertambah menjadi 450-550 ribu pada tahun 2014.

Inilah kesempatan anda sebagai Perawat bekerja diluar negeri (Jepang khususnya)! Silakan segera anda hubungi beberapa Agency tenaga kerja seperti PT. RIM, P.T Banu Nusa, P.T Binawan Inti Utama dan lainnya termasuk Departement Kesehatan setempat.

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/PEG-1/2007
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2007

Departemen Kehutanan membuka kesempatan kepada para lulusan SMK Kehutanan / SKMA/Forest Ranger, Diploma III/Sarjana Muda, Sarjana (S1) dan Master (S2) untuk diangkat menjadi calon tenaga fungsional serta tenaga teknis lainnya dengan kualifikasi sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM

1. Kualifikasi Pendidikan
a). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan / Sekolah Kehutanan = 62 orang
Menengah Atas (SKMA) ikatan dinas Departemen Kehutanan / Forest
Ranger Departemen Kehutanan
b). Diploma III (DIII) sebanyak 101 orang dengan rincian :
- Diploma III (DIII) Kehutanan = 64 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Keuangan = 2 orang
- Diploma III (DIII) Komputer / Informatika = 16 orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 389 orang dengan rincian :
- Sarjana (S1) Kehutanan = 307 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen = 2 orang
- Sarjana (S1) Geografi Fisik (GIS) = 16 orang
- Sarjana (S1) Geografi Kartografi / Penginderaan Jauh = 2 orang
- Sarjana (S1) Kedokteran Hewan = 2 orang
- Sarjana (S1) Budidaya Pertanian = 3 orang
- Sarjana (S1) Ilmu Hama dan Penyakit Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosiologi = 5 orang
- Sarjana (S1) Hukum = 7 orang
- Sarjana (S1) Manajemen Sumber Daya Perairan (Perikanan) = 1 orang
- Sarjana (S1) Statistik = 2 orang
- Sarjana (S1) Administrasi Negara / Publik = 2 orang
- Sarjana (S1) Teknik Geodesi = 1 orang
- Sarjana (S1) Biologi = 6 orang
- Sarjana (S1) Komputer / Informatika = 5 orang
- Sarjana (S1) Perpustakaan = 6 orang
- Sarjana (S1) Bahasa Inggris = 1 orang
d). Master (S2) sebanyak 3 orang dengan rincian :
- Master (S2) Ilmu Kehutanan = 1 orang
- Dokter Umum = 2 orang

2. Umur
a). Umur minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sebelumnya).
b). Untuk SMK Kehutanan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau
sesudahnya).
c). Untuk SKMA ikatan dinas Departemen Kehutanan dan Forest Ranger Departemen Kehutanan :
- Berusia maksimal 35 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1972 atau sesudahnya).
- Berusia maksimal 40 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1967 atau sesudahnya) dengan ketentuan
pernah bekerja pada instansi yang bergerak pada sektor kehutanan (Perhutani, Inhutani, HPH,
Asosiasi Pengusaha Hutan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (mulai bekerja
17 April 1998 atau sebelumnya) dengan menunjukkan Surat Keputusan Kerja yang diterbitkan
setiap tahun dari instansi yang bersangkutan.
d). Khusus untuk Calon Polisi Kehutanan persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau sesudahnya).
- Tinggi minimal 155 cm (putri) dan 160 cm (putra).
- Kualifikasi pendidikan : SMK Kehutanan / SKMA / Forest Ranger.
e). Untuk Diploma III (DIII) / Sarjana Muda berusia maksimal 28 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1979
atau sesudahnya).
f). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1977 atau sesudahnya).
g). Untuk Master (S2) berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1975 atau sesudahnya).

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III/Sarjana Muda minimal 2,50 skala 4.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4.
c). Untuk Master (S2) minimal 3,50 skala 4.

II. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS

1. Berkas Lamaran
a). Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris dengan
huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah /
belum nikah / janda / duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan no.telepon/HP dan ditujukan
kepada Menteri Kehutanan cq. Kepala Biro Kepegawaian.
b). Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c). Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sebanyak 2 lembar (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir sebanyak 2
lembar.
- Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Bagi yang mempunyai pengalaman kerja dapat menyertakan surat pengalaman bekerja berupa
Surat Keputusan Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang bersangkutan.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a). Pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada
tanggal 30, 31 Oktober dan 1 November 2007.
b). Pelamar datang langsung ke tempat pendaftaran di ibukota provinsi (Kantor Koordinator Unit
Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan Provinsi).
c). Tempat pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi CPNS :
- Kantor Pusat Departemen Kehutanan Jakarta untuk peserta yang berdomisili di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Provinsi Banten.
- Kantor Koordinator Unit Pelaksana Teknis Dephut Provinsi di seluruh Indonesia.
d). Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna :
- Merah untuk SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger,
- Hijau untuk Diploma III (DIII),
- Biru untuk Sarjana (S1),
- Kuning untuk Master (S2).

Pada bagian depan map ditulis BERKAS PELAMAR CPNS DEPHUT FORMASI TAHUN
2007.

III. UJIAN SELEKSI

1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes tertulis yang akan
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) pada hari Sabtu tanggal 7 November 2007.
2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi :
• Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan
sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan
Hukum);
- Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan
Kemampuan Penalaran);
- Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat
Berprestasi, Integritas dan Inisiatif).
• Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau
keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan.
• Khusus untuk pelamar dari kualifikasi pendidikan SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger yang
dinyatakan lulus tes tertulis akan dipanggil untuk mengikuti tes fisik dan kesehatan.
3. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus direncanakan tanggal 7 Desember 2007.

IV. LAIN-LAIN

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Pada saat pendaftaran dan ujian seleksi diwajibkan membawa pensil 2B asli, penghapus, rautan,
alas tulis dan alat tulis lainnya.
3. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
4. Bagi yang dinyatakan lulus final harus menyertakan hasil tes bebas narkoba dari Rumah Sakit
Pemerintah.
5. Setelah diangkat CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
7. Keterangan lain-lain dapat dilihat pada website Departemen Kehutanan yaitu www.dephut.go.id.

Info lengkap klik disini : CPNS DEPHUT 2007.
Jakarta, 26 September 2007

Kepala Biro Kepegawaian
selaku Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Dephut Formasi 2007

Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM
NIP 080056855